Pemilihan ketua RT RW tidak lama lagi akan diselenggarakan. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Makassar dalam melaksanakan pemilihan ketua RT RW.
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar yaitu Bapak Andi Anshar, mengatakan setelah Perwali itu ditandatangani oleh wali kota, selanjutnya akan diproses ke Bagian Hukum untuk melakukan penomoran dan stempel.
“Kita proses ke Bagian Hukum untuk penomoran dan stempel. Perwali itu tentang tata cara pemilihan rukun tetangga dan rukun warga,” ungkap Andi Anshar kepada wartawan di Balaikota Makassar usai bertemu dengan Wali Kota, Rabu 27 Agustus 2025.
Dia melanjutkan, setelah Perwali tersebut diteken dan distempel, pihaknya akan mempersiapkan jadwal untuk turun melakukan sosialisasi ke kecamatan-kecamatan. Tahapan sosialisasi ini rencananya bakal dilaksanakan awal September mendatang. Namun sebelumnya, pihaknya akan mengundang seluruh camat untuk menginformasikan jadwal sosialisasi ke kecamatan-kecamatan.
“Kita akan jadwalkan turun sosialisasi ke kecamatan. Tahapan sosialisasi kita rencanakan di awal September, sosialisasi di 15 kecamatan,” beber Andi Anshar.
Dia melanjutkan, jadwal pemilihan RT/RW akan dilaksanakan paling lambat bulan Oktober 2025 mendatang. Bagi para kandidat yang ingin mengikuti pertarungan di pemilihan RT/RW sudah bisa mempersiapkan diri dari sekarang.
Adapun kriteria umum yang ditetapkan bagi para kandidat diantaranya batas usia 21 sampai dengan 70 tahun untuk posisi ketua RT. Sementara untuk calon ketua RW usia di kisaran 25 sampai dengan 70 tahun. Pendidikan terakhir minimal SMP atau sederajat.
Nantinya, lanjut Andi Anshar, setiap ketua RT akan dipilih langsung oleh warga. Para ketua RT yang terpilih nantinya akan menyalurkan hak suaranya untuk memilih ketua RW.
Berbeda dengan pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif, pemilihan ketua RT mengatur satu suara untuk satu kartu keluarga (KK). “Jadi aturannya satu kartu keluarga diwakili oleh satu suara”, kata Andi Anshar.
Adapun tempat pemungutan suara (TPS) akan dibuat oleh setiap RW. Diketahui, jumlah RW sebanyak 1027 dan jumlah Ketua RT yang akan dipilih sebanyak 4.965 di Kota Makassar. Artinya, sebanyak itulah TPS yang akan didirikan.
Semoga Pemilihan RT RW yang akan diselenggarakan bulan Oktober, tidak diundur lagi dengan berbagai alasan berbagai pihak.
Tinggalkan Balasan